Momen Jaksa Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:07 WIB
Dera memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," katanya.

Sebelumnya, Altaf, mahasiswa senior Sastra Rusia UI dituntut hukuman mati karena membunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Jaksa Alfa Dera mengaku tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf dengan pidana mati," ujar Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!