Momen Jaksa Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:07 WIB
Jaksa Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altaf alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia UI seusai sidang di PN Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Ist
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) . Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Momen pemberian tasbih seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (27/3/2024).



Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan

Menurut Dera, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .

"Pemberian tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!