Momen Jaksa Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:07 WIB
loading...
Momen Jaksa Berikan...
Jaksa Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altaf alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia UI seusai sidang di PN Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) . Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Momen pemberian tasbih seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Beji, Tersangka Altaf Peragakan 50 Adegan

Menurut Dera, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .

"Pemberian tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.

Dera memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," katanya.

Sebelumnya, Altaf, mahasiswa senior Sastra Rusia UI dituntut hukuman mati karena membunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Jaksa Alfa Dera mengaku tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf dengan pidana mati," ujar Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved