JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:15 WIB
"Bahwa penting untuk kami sampaikan dan untuk dijadikan pertimbangan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak berfokus, wajib dibuktikannya motif, bahwa antara tindak pidana pembunuhan berencana dengan tindak pidana pembunuhan perbedaannya terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan," kata Dera, Kamis (28/3/2024).
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," tambahnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk kedalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, Terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.
"Fakta ini membuktikan bahwa Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.
Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," tambahnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
Dera menjelaskan fakta hukum, terdakwa Altaf secara tenang setelah menurunkan korban dan masuk kedalam area kos lalu kembali ke luar halaman parkir kosannya untuk mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya. Kemudian, Terdakwa memasukkan pisau lipat tersebut ke dalam kantong celananya dan dibawa ke dalam kost korban.
"Fakta ini membuktikan bahwa Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.
Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.
Lihat Juga :