Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Muda di Jepara Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:47 WIB
Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk. Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan mayat bayi itu lantas membuat warga geger.

Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.

Baca juga; Geger! Warga Probolinggo Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!