Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku.

Pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!