Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:54 WIB
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga tersangka yakni Andre Darma, Nana Nasrudin, dan Engkos Kosasih.

“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).



Baca juga: Diduga Tercampur Air, Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU

Tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam hal ini, awak pengantar BBM yaitu sopir dan kernet juga ikut terlibat.

“Positif dua, sopir dan kernet. Dua pelaku memang mencampur dengan bensin,” ujarnya.

Polisi juga memastikan pihak SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!