2 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Akibat Perang Sarung di Lampung

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:52 WIB
”Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis,” ucapnya.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

”Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!