Beraksi di 7 Lokasi, DPO Jambret Sadis di Padang Ditembak Polisi

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:36 WIB
Baca Juga: Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Curas Ditembak Polisi

Pelaku jambret sadis ini pun berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

Riko terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan proses pengembangan pencarian barang bukti.

"Pelaku mengaku telah beraksi di 7 TKP di wilayah hukum Kota Padang, dan sebagian besar korbannya mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.

Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!