Oknum Polisi Penusuk Debt Collector di Palembang Menyerahkan Diri

Senin, 25 Maret 2024 - 11:25 WIB
Mobil Fandry dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan. Fandry kemudian keluar dari mobilnya dan mengeluarkan softgun, menembak Robert yang tidak mengenai sasaran. Fandry kemudian memukul Robert dengan softgunnya.

Fandry kembali ke mobilnya dan mengambil pisau sangkur. Dia mengejar Deddi dan menembakkan softgunnya, mengenai tangan kanan Deddi. Deddi terjatuh dan Fandry menusuknya dengan pisau di beberapa bagian tubuh. Deddi dan Robert dilarikan ke rumah sakit, sedangkan Fandry melarikan diri.

Aiptu Fandry akan menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia terancam dijerat pasal pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!