Penonaktifan NIK KTP Jakarta Tak Berlaku bagi Anggota TNI-Polri

Senin, 25 Maret 2024 - 08:21 WIB
Penonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta tidak berlaku bagi warga yang bekerja sebagai Anggota TNI dan Polri. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024 mendatang. Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang bekerja sebagai Anggota TNI dan Polri.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, pengecualian penonaktifan NIK bagi anggota TNI dan Polri karena profesi tersebut kerap berpindah-pindah tempat.



"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru kepada iNews Media Group dikutip, Senin (25/3/2024).

Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, tapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK. "(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak, kos kan, ya tetap KTP di Jakarta," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!