Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Gunungkidul Dihukum 8 Bulan Penjara
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:56 WIB
GUNUNGKIDUL - HR seorang pengusaha asal Gunungkidul akhirnya mendapat hukuman 8 bulan penjara selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan serta pidana denda sebesar Rp191.846.760. HR dianggap memanipulasi laporan pajak.
Sidang putusan ini dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024) kemarin. melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial RH di Wonosari ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai oleh Annisa Noviyati menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
”Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” tutur majelis hakim membacakan putusannya.
Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa kini tetap ditahan di Rumah Tahanan LP Kelas 2 B Wonosari.
Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P 21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Sementara aset yang berhasil disita adalah 2 unit sepeda motor.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi.
Sidang putusan ini dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024) kemarin. melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial RH di Wonosari ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai oleh Annisa Noviyati menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
”Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” tutur majelis hakim membacakan putusannya.
Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa kini tetap ditahan di Rumah Tahanan LP Kelas 2 B Wonosari.
Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P 21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Sementara aset yang berhasil disita adalah 2 unit sepeda motor.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi.
(ams)
tulis komentar anda