Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Gunungkidul Dihukum 8 Bulan Penjara
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:56 WIB
HR seorang pengusaha asal Gunungkidul akhirnya mendapat hukuman 8 bulan penjara. Foto/Ist
GUNUNGKIDUL - HR seorang pengusaha asal Gunungkidul akhirnya mendapat hukuman 8 bulan penjara selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan serta pidana denda sebesar Rp191.846.760. HR dianggap memanipulasi laporan pajak.
Sidang putusan ini dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024) kemarin. melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial RH di Wonosari ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai oleh Annisa Noviyati menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Kemplang Pajak, Kok Bisa?
”Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” tutur majelis hakim membacakan putusannya.
Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Sidang putusan ini dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024) kemarin. melalui putusan, nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial RH di Wonosari ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai oleh Annisa Noviyati menyatakan bahwa terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Kemplang Pajak, Kok Bisa?
”Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” tutur majelis hakim membacakan putusannya.
Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Lihat Juga :