Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih, Kuasa Hukum AN Sebut INA Tolak Uang Rp1 Miliar

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WIB
Menurut AN, ujar Dede Kusnandar, dalam pemeriksaan disebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut. “Justru saat itu hubungannya dengan klien kami sedang tidak baik," ujarnya.

Dede Kusnadar mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai ada inisiatif dari pemenang lelang proyek, yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

"Uang itu memang akan diberikan kepada pemda dalam hal ini INA. Namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ucap Dede Kusnandar.

Jadi dalam peristiwa ini tidak ada janji dan komitmen untuk memberikan Rp1 miliar. Itu hanya inisiatif dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu (pemberian uang Rp1 miliar) ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik. Jadi sebenarnya tidak ada gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!