Polda Jateng Musnahkan 48,9 Kg Sabu dan 34.743 Butir Ekstasi
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:27 WIB
Baca Juga
Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo menambahkan apa yang dimusnahkan di lokasi tidak berat bersih, sebab pemusnahan dilakukan beserta bungkus plastiknya.
“Ini pekerjaan panjang, karena inserator (alat untuk memusnahkan), kapasitasnya terbatas hanya 7 kg, maka nanti setelah 7 kg kita musnahkan, yang lain kita timbang lagi (untuk selanjutnya dimusnahkan),” katanya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, kata AKBP Bowo, barang bukti tersebut memang benar adanya berupa sabu dan ekstasi. “Secara laboratoris, bener-bener exciting, kenapa? Karena hanya dengan mengonsumsi 149 gram saja (satu kali pakai), kita udah mati. Jadi kalau ini 47 kg satu kelurahan bisa mati semua kalau pakai,” jelasnya.
Pemusnahan itu memang menggunakan mesin inserator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Para pejabat di sana memasukkan barang bukti yang sudah ditimbang ke mesin tersebut dan dilakukan proses pembakaran.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(wib)
tulis komentar anda