Polda Jateng Musnahkan 48,9 Kg Sabu dan 34.743 Butir Ekstasi

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:27 WIB
Dirresnarkoba Kombes Pol M Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memasukkan sabu-sabu ke mesin inserator saat pemusnahan barang bukti di Polda Jateng, Rabu (20/3/2024). Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memusnahkan 48,9 kg sabu-sabu dan 34.743 butir ekstasi, Rabu (20/3/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng , kawasan Tanah Putih, Kota Semarang.

Pemusnahan barang haram dari 5 perkara selama bulan Januari dan Februari ini dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir. Hadir juga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Bid Labfor Polda Jateng, unsur kejaksaan, BNN Provinsi Jateng, dan LSM.



“Ini barang bukti dari 3 perkara yang terjadi di bulan Januari dan 2 perkara di bulan Februari. Sebenarnya sudah pernah dirilis Ditresnarkoba Polda Jateng (kasusnya), hari ini dimusnahkan (barang buktinya),” kata Kombes Satake.

Baca juga; Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!