Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polisi Kerahkan 3.055 Personel Amankan KPU dan DPR

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:15 WIB
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara" tuturnya.

"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi,” sambung dia.

Lebih jauh, dia juga mengimbau agar petugas yang berjaga selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan, serta humanis.

Baca juga: Kocak! Nomor Urut 10 Komeng Disebut, Peserta Rapat Pleno di KPU Teriak Uhuyyy

"Lakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan dengan aman dan tertib," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!