Warga Grobogan Kesulitan Elpiji 3 Kg, Harga di Pengecer Tembus Rp25.000

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:09 WIB
Pangkalan resmi adalah pangkalan yang berkontrak dengan agen elpiji 3 kg dengan tanda papan yang memiliki papan nama pangkalan Pertamina. SK tersebut tidak mengatur harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Penyalur dan sub penyalur elpiji 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Sebelumnya minimal 70%.

Pangkalan resmi elpiji 3 kg harus menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Apabila konsumen menemui ada pangkalan resmi elpiji 3 kg (bukan pengecer) menjual di atas HET dapat melapor ke Pemerintah Daerah atau Pertamina Call Center 135.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!