1.118 Karyawan RSUP Fatmawati Ikuti Rapid dan Swab Test, 35 Positif
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 10:33 WIB
Pengelola RSUP Fatmawati melakukan rapid dan swab test terhadap 1.118 karyawan untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pengelola RSUP Fatmawati melakukan rapid dan swab test terhadap 1.118 karyawan untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19. Apalagi, rumah sakit yang berada di Jakarta Selatan itu merupakan rujukan pasien COVID-19.
"Rumah Sakit UmumPusat Fatmawati sejak 18 Maret 2020 sampai 7 Agustus 2020 telah melakukan rapid test terhadap 1.118 karyawan dan pemeriksaan swab kepada 189 karyawan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat 35 Karyawan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Dirut RSUP Fatmawati, dr. M Syafak Hanung pada wartawan, Sabtu (15/8/2020). (Baca juga; 15 Karyawan Dinyatakan Reaktif, Giant Margo Ditutup 10 Hari )
Meski begitu, kata dia, RSUP Fatmawati masih tetap beroperasi melakukan pelayanan kesehatan seperti biasa. Adapun karyawan yang terkondirmasi positif itu dilakukan isolasi mandiri dan RSUP Fatmawati tetap melakukan swab test pada karyawannya secara rutin.
Menurut dia, RSUP Fatmawati merupakan rumah sakit Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada awal Pandemi COVID-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.
"Rumah Sakit UmumPusat Fatmawati sejak 18 Maret 2020 sampai 7 Agustus 2020 telah melakukan rapid test terhadap 1.118 karyawan dan pemeriksaan swab kepada 189 karyawan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat 35 Karyawan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Dirut RSUP Fatmawati, dr. M Syafak Hanung pada wartawan, Sabtu (15/8/2020). (Baca juga; 15 Karyawan Dinyatakan Reaktif, Giant Margo Ditutup 10 Hari )
Meski begitu, kata dia, RSUP Fatmawati masih tetap beroperasi melakukan pelayanan kesehatan seperti biasa. Adapun karyawan yang terkondirmasi positif itu dilakukan isolasi mandiri dan RSUP Fatmawati tetap melakukan swab test pada karyawannya secara rutin.
Menurut dia, RSUP Fatmawati merupakan rumah sakit Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada awal Pandemi COVID-19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai salah satu rumah sakit rujukan Covid-19.
Lihat Juga :