Kronologi Pengungkapan Penampungan TKI Ilegal di Apartemen Kalibata dari Laporan Suami Korban

Senin, 18 Maret 2024 - 19:56 WIB
BP3MI kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di Apartemen Kalibata City.

“Ternyata bukan saja IF yang saat itu ditampung di Apartemen Kalibata melainkan ada 7 orang lainnya yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang tengah dipersiapkan keberangkatan ke Arab Saudi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DA dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!