5 Pelaku Penganiayaan Anggota Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang Digulung, Ini Tampangnya
Senin, 18 Maret 2024 - 15:28 WIB
KUPANG - Anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang Prada Yohanis Makias Harut Hurit (23)dikeroyok sekelompok pemuda di Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kekinian, sebanyak 5 terduga pelaku berhasil diamankan polisi. Adapun para pelaku masing-masing berinisial RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19).
”Usai kejadian itu, kami mendapatkan laporan pengeroyokan dan langsung bergerak dan membekuk para pelaku tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Kota Kupang Kombes Pol Manurung kepada iNews Media Group, Senin (18/3/2024).
Korban Yohanis merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang. Korban dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3/2024).
Kasi Humas Polresta Kupang Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly menerangkan, korban dikeroyok karena para pelaku kesal mendapat teguran. “Korban dikeroyok karena para pelaku tidak terima ditegur,” katanya.
Peristiwa bermula saat pelaku RDO melintas dengan sepeda motor Suzuki Satria sambil menggeber-gebernya sehingga mengeluarkan suara bising. Saat itu, korban yang sedang duduk ngobrol bersama temannya di depan Klinik Dewanta lantas menegurnya.
Tak terima ditegur, RDO lalu memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban.“Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan,” bebernya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami kesakitan dan pembengkakan di kepala bagian kirinya serta terdapat luka lecet pada mata kiri bagian bawah. Kini, korban masih mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kekinian, sebanyak 5 terduga pelaku berhasil diamankan polisi. Adapun para pelaku masing-masing berinisial RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19).
”Usai kejadian itu, kami mendapatkan laporan pengeroyokan dan langsung bergerak dan membekuk para pelaku tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Kota Kupang Kombes Pol Manurung kepada iNews Media Group, Senin (18/3/2024).
Korban Yohanis merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang. Korban dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3/2024).
Kasi Humas Polresta Kupang Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly menerangkan, korban dikeroyok karena para pelaku kesal mendapat teguran. “Korban dikeroyok karena para pelaku tidak terima ditegur,” katanya.
Peristiwa bermula saat pelaku RDO melintas dengan sepeda motor Suzuki Satria sambil menggeber-gebernya sehingga mengeluarkan suara bising. Saat itu, korban yang sedang duduk ngobrol bersama temannya di depan Klinik Dewanta lantas menegurnya.
Tak terima ditegur, RDO lalu memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban.“Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan,” bebernya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami kesakitan dan pembengkakan di kepala bagian kirinya serta terdapat luka lecet pada mata kiri bagian bawah. Kini, korban masih mendapatkan perawatan lebih lanjut.
(ams)
tulis komentar anda