Perkuat Layanan, Pos Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Banyak Pihak
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 00:59 WIB
Kerja sama lainnya, yaitu dnegan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam hal pembayaran denda tilang, biaya perkara dan pengiriman barang bukti. Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi Kantor Pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus. (Baca: Kementerian BUMN Tegaskan Keuangan PT Pos Indonesia Sehat )
Pihak Kantor Pos akan mengantarkan STNK, SIM dan dokumen lainnya ke rumah pelanggar lalu lintas. Mengingat kemajuan teknologi saat ini, kedepannya pembayaran tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia dengan layanan Pospay. Ke depan Aplikasi Pos Giro Mobile dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.
“Segala bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan untuk mendukung program Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai BUMN Pos Indonesia akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat ditengah masa pandemi seperti ini,” ujar Ihwan Sutardiyanta selaku Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero).
Pihak Kantor Pos akan mengantarkan STNK, SIM dan dokumen lainnya ke rumah pelanggar lalu lintas. Mengingat kemajuan teknologi saat ini, kedepannya pembayaran tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia dengan layanan Pospay. Ke depan Aplikasi Pos Giro Mobile dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.
“Segala bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan untuk mendukung program Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai BUMN Pos Indonesia akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat ditengah masa pandemi seperti ini,” ujar Ihwan Sutardiyanta selaku Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero).
(don)
Lihat Juga :