Jadi Tersangka, Sopir Xpander Penabrak Mobil Mewah Porsche di PIK 2 Ditahan

Jum'at, 15 Maret 2024 - 23:24 WIB
Sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Foto/MPI/ismet humaedi
JAKARTA - Sopir Mitsubishi Xpander yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sopir berinisial JS (42) menabrak mobil Porsche yang terparkir di dalam showroom di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Sopir Xpander tersebu dijerat Pasal 200 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Showroom mobil mewah Ivans Motor PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang tersebut diketahui ditabrak oleh pengemudi Xpander dan dalam pengaruh alkohol.



Kini, JS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masih dalam proses penyidikan Kapolsek Teluk Naga, Tangerang. “Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Polisi Perkirakan Kerugian Showroom Mobil Mewah di PIK Capai Rp5,7 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!