Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Larang Konvoi hingga Main Kembang Api
Kamis, 14 Maret 2024 - 07:59 WIB
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas kepolisian (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
(rca)
Lihat Juga :