Altafasalya Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:32 WIB
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.

Sebagai informasi, Altaf nekat menghabisi nyawa Zidan karena terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Dalam aksinya, pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

Baca juga: Keluarga MNZ Mahasiswa UI Tewas Ditikam Senior Minta Pelaku Dihukum Mati

Pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!