Sekuriti Mal Ekalokasari Sukasari Bogor Sekongkol dengan Kakaknya Nyolong Motor

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:57 WIB
"Pelaku yang merupakan sekuriti mematikan CCTV sehingga mengaburkan jejak," ungkapnya.

Selanjutnya, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp4,5 juta. Keuntungan itu dibagi dua dengan sang kakak yang masih dalam pengejaran. "Pelaku dapat keuntungan Rp2 juta," tambah Bismo.

Dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan bukan residivis," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!