Gunungkidul Lockdown Antraks, Hewan Masuk Wajib Keterangan Sehat

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:27 WIB
”Pos lalu lintas itu memang aturannya ada pada lintas Provinsi, tidak pada sekrupnya Kabupaten dalam satu Provinsi,” ungkapnya.

Oleh karena adanya kasus antraks, ia berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah DIY selaku pemilik pos pemantauan agar mengintensifkan pengawasan lalu lintas ternak.

Lurah Pasar Siyono Harjo, Isnaning Suindarti mengatakan bahwa terjadi penurunan cukup drastis jumlah hewan ternak yang dibawa oleh pedagang. “Jika biasanya di atas 400 ekor sapi atau kambing, tetapi kali ini masih di bawah 300 ekor,” ucap Isnaning.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!