Ancam Sebar Video Porno Mantan Kekasih, Pemuda di Maros Ditangkap Polisi

Senin, 11 Maret 2024 - 12:58 WIB
Seorang pemuda berinisial AH (21) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan mengancam menyebarkan video porno mantan kekasihnya. Foto/Wahyu R/iNewsTV
MAROS - Seorang pemuda berinisial AH (21) di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan mengancam menyebarkan video porno mantan kekasihnya. Ancaman ini dilakukan karena AH kesal diputuskan oleh korban dan tidak ingin berhubungan badan.

Berdasarkan keterangan AH, ia telah merekam video porno bersama korban sebanyak sepuluh kali dengan cara mengancam. Hubungan asmara antara AH dan korban berakhir pada tahun ini, dan AH kesal karena korban tidak mau lagi berhubungan badan dengannya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengatakan bahwa AH sempat memposting video porno bersama mantan kekasihnya di media sosial. Namun, setelah diperlihatkan oleh korban, AH kemudian menghapus video tersebut. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.



"Pelaku kini dalam pemeriksaan anggota polisi di Polres Maros. Dia akan terancam undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Iptu Slamet.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content