Dishub DKI Jakarta: GrabWheels Beroperasi dalam Kawasan Terbatas

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 18:00 WIB
Selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, GrabWheels kembali hadir dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditingkatkan. GrabWheels diharapkan dapat kembali menjadi solusi mobilitas first-mile-and-last-mile yang diminati masyarakat Indonesia.

Acara peresmian kembali operasi GrabWheels dihadiri Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi; Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana diwakili oleh Direktur Binmas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya, dan President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Budi Karya menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Provinsi DKI Jakarta. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan, dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, maka akan banyak masyarakat yang menggunakan

"Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas. Ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," ucapnya. (Baca juga; Manajemen GrabWheels Janji Tingkatkan Keselamatan Pengguna Skuter Listrik )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!