Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.

Sedari awal, kata Ahmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. Dia menilai bahwa keberadaan skuter listrik sangat membahayakan. (Baca juga; MTI Dorong Skuter Listrik Jadi Moda Transportasi First dan Last Mile )

"Skuter listrik tidak boleh dikategorikan dengan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak dengan skuter bermotor. Kita sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh di jalan raya trotoar ataupun JPO," tegasnya.

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike berharap Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Sebab bagaimanapun, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat dan bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!