7 ODCB di Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Tahun 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:03 WIB
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Provinsi Jawa Barat, Febiyani, berharap agar para tenaga ahli cagar budaya bisa memberikan peran yang signifikan.

"harapan bahwa para pengelola cagar budaya semakin memahami peran serta mereka dalam pemajuan kebudayaan, karena tanpa partisipasi mereka, pembangunan kebudayaan tidak akan dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Adapun ke 7 ODCB yang menjadi Cagar Budaya pada tahun 2024 tersebut yakni Candi Bojongmenje (Rancaekek), Candi Bojongemas (Solokan Jeruk), Radio Nirom Rancaekek (Rancaekek), Rumah Bupati Wiranatakusumah V (Majalaya), Makam Leluhur Bandung (Dayeuhkolot), RS. Junghuhn (Pangalengan), dan Pabrik Kina (Kertasari).

Sedangkan sepanjang tahun 2023, Disbudpar Kabupaten Bandung sudah menetapkan 8 Cagar Budaya diantaranya, Makom Mahmud, Rumah Adat Cikondang, Bumi Alit Kabuyutan Batukarut, Radio Malabar (Gunung Puntang), bekas Pabrik Induk Pencelupan Majalaya (INPEMA), Masjid Agung Majalaya, Makan Boscha dan Rumah Boscha.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More