Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Pindah ke IKN Terbit

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:45 WIB
Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan itu disampaikan Dini merespons adanya anggapan bahwa Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).



"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Nunggu Bandara dan Jalan Tol Jadi untuk Ngantor di IKN, ASN Bertahap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!