BRI Cabang Kisaran 'Diserbu' Pelaku UMKM, Ada Apa Ini?
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:04 WIB
Menurut Roger, salah satu syarat penerima bantuan harus pelaku UMKM. Hal itu ditandai dengan surat keterangan usaha yang dikeluarkan kantor desa/kelurahan. Kemudian sedang tidak menerima kredit dan pembiayaan dari perbankan. Selain itu, juga harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan memiliki nomor rekening bank.
Terkait sistem penyaluran, pihaknya akan melakukan pendataan, bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan/desa. Dan paling lambat, berkas pendaftaran pemohon diterima pada akhir bulan ini, yaitu 25 Agustus. (BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)
Namun pihaknya bukan penentu keputusan siapa yang berhak menerima atau tidaknya bantuan hibah tersebut. "Kita hanya meneruskan saja, sesuai dengan jumlah berkas yang masuk. Yang menentukan adalah pusat. Siapa cepat, dia dapat," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa program tersebut bertujuan membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Berjalan kembali serta mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Terkait sistem penyaluran, pihaknya akan melakukan pendataan, bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan/desa. Dan paling lambat, berkas pendaftaran pemohon diterima pada akhir bulan ini, yaitu 25 Agustus. (BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)
Namun pihaknya bukan penentu keputusan siapa yang berhak menerima atau tidaknya bantuan hibah tersebut. "Kita hanya meneruskan saja, sesuai dengan jumlah berkas yang masuk. Yang menentukan adalah pusat. Siapa cepat, dia dapat," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa program tersebut bertujuan membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Berjalan kembali serta mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Lihat Juga :