Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:29 WIB
Kedua tersangka mengakui telah membeli narkoba seharga Rp200 ribu dari seorang pengedar di Pesawaran dan berniat untuk mengonsumsinya di rumah Ican.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!