Sempat Ditunda, DKI Nonaktifkan KTP Tak Berdomisili di Jakarta mulai April 2024

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:51 WIB
Dinas Dukcapil DKI akan menertibkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai April 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, rencana penertiban 94.000 NIK DKI yang rencananya serentak dinonaktifkan pada Maret 2024 urung dilaksanakan. "Belum, rencana April (2024), masih menunggu hasil pemilu," ujar Budi Awaluddin, Selasa (5/3/2024).



Penonaktifan NIK tidak berdomisili di DKI Jakarta disebut dikatakan Budi Awaluddin tidak akan dilaksanakan secara menyeluruh. "Akan kami lakukan secara bertahap," jelas Budi Awaluddin.

Baca juga: KTP DKI Bakal Berubah Jadi DKJ, Warga Jakarta: Yang Penting Tidak Mempersulit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!