Viral Geng Motor Tubruk 134 Ngamuk Bacok Warga Serang, Anggota Mayoritas Pelajar
Senin, 04 Maret 2024 - 14:28 WIB
Lebih jauh Andi menjelaskan, para pelaku merupakan pelajar SMA dan SMK di Kabupaten Serang. Mereka sudah 6 bulan beraksi dan membuat resah masyarakat.
”Korban dua orang satu luka bacok di kepala dan satu lagi di jari tangan. Salah satunya sempat dioperasi,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 cerulit dan 2 stik golf. ”Mereka dapat senjata itu dengan cara beli secara online di Instagram yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
”Korban dua orang satu luka bacok di kepala dan satu lagi di jari tangan. Salah satunya sempat dioperasi,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 cerulit dan 2 stik golf. ”Mereka dapat senjata itu dengan cara beli secara online di Instagram yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda