Viral Geng Motor Tubruk 134 Ngamuk Bacok Warga Serang, Anggota Mayoritas Pelajar

Senin, 04 Maret 2024 - 14:28 WIB
loading...
Viral Geng Motor Tubruk...
Polres Serang mengamankan 11 anggota geng Tubruk 134 yang mengamuk dan membacok dua warga. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Sebanyak 11 anggota geng Tubruk 134 diamankan Satreskrim Polres Serang, Senin, (4/3/2024). Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap masyarakat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya merupakan dua pria asal Serang.

Kala itu keduanya tengah berkendara di sekitar Kragilan. Kemudian geng motor yang beranggotakan 20 orang tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga keduanya terkapar.



Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan aksi mereka viral di media sosial dan menjadi atensi pihak kepolisian. Tim Satreskrim bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 pelaku.

”Sebelas pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim. Anggotanya itu 20 orang yang berhasil diamankan 11 sisanya melarikan diri,” kata Candra, Senin (4/3/2024).

Menurut Candra, saat menjalankan aksinya mereka melakukan live instagram sebari menantang kelompok lain untuk saling serang. ”Mereka menamakan geng nya itu Tim Tubruk 134,” katanya.



Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan sebelas pelaku yang diamankan 7 diantaranya anak di bawah umur. ”Semuanya tetap kita proses hukum termasuk anak di bawah umur kita terapkan peradilan anak,” kata Andi.

Lebih jauh Andi menjelaskan, para pelaku merupakan pelajar SMA dan SMK di Kabupaten Serang. Mereka sudah 6 bulan beraksi dan membuat resah masyarakat.

”Korban dua orang satu luka bacok di kepala dan satu lagi di jari tangan. Salah satunya sempat dioperasi,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 cerulit dan 2 stik golf. ”Mereka dapat senjata itu dengan cara beli secara online di Instagram yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)