Viral Geng Motor Tubruk 134 Ngamuk Bacok Warga Serang, Anggota Mayoritas Pelajar

Senin, 04 Maret 2024 - 14:28 WIB
loading...
Viral Geng Motor Tubruk...
Polres Serang mengamankan 11 anggota geng Tubruk 134 yang mengamuk dan membacok dua warga. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Sebanyak 11 anggota geng Tubruk 134 diamankan Satreskrim Polres Serang, Senin, (4/3/2024). Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap masyarakat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korbannya merupakan dua pria asal Serang.

Kala itu keduanya tengah berkendara di sekitar Kragilan. Kemudian geng motor yang beranggotakan 20 orang tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga keduanya terkapar.

Baca Juga: 39 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan aksi mereka viral di media sosial dan menjadi atensi pihak kepolisian. Tim Satreskrim bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 pelaku.

”Sebelas pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim. Anggotanya itu 20 orang yang berhasil diamankan 11 sisanya melarikan diri,” kata Candra, Senin (4/3/2024).

Menurut Candra, saat menjalankan aksinya mereka melakukan live instagram sebari menantang kelompok lain untuk saling serang. ”Mereka menamakan geng nya itu Tim Tubruk 134,” katanya.



Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan sebelas pelaku yang diamankan 7 diantaranya anak di bawah umur. ”Semuanya tetap kita proses hukum termasuk anak di bawah umur kita terapkan peradilan anak,” kata Andi.

Lebih jauh Andi menjelaskan, para pelaku merupakan pelajar SMA dan SMK di Kabupaten Serang. Mereka sudah 6 bulan beraksi dan membuat resah masyarakat.

”Korban dua orang satu luka bacok di kepala dan satu lagi di jari tangan. Salah satunya sempat dioperasi,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 cerulit dan 2 stik golf. ”Mereka dapat senjata itu dengan cara beli secara online di Instagram yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved