Usai Aa Gym Curhat di Medsos, Minimarket di Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Disegel Satpol PP

Sabtu, 02 Maret 2024 - 17:55 WIB
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca juga: Aa Gym: Dahsyatnya Keutamaan Mendoakan Orang Lain

"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.

Kasatpol PP menuturkan, minimarket tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, menganggu ketenteraman masyarakat sekitar.

"Satpol PP Kota Bandung juga akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024," tutur Kasatpol PP.

Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung karena toko modern tersebut beroperasi 24 jam dan berdampak menganggu kebisingan. Selain itu tidak memiliki izin usaha.

"Untuk sementara disegel sampai memperbaiki izin, kalau sudah satpol membuka sambil memperhatikan aturan, lingkungan dan kearifan lokal di situ," kata Kapolsek Sukasari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!