Usai Aa Gym Curhat di Medsos, Minimarket di Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Disegel Satpol PP
Sabtu, 02 Maret 2024 - 17:55 WIB
BANDUNG - Minimarket yang buka 24 jam di dekat Masjid Daarut Tauhid, lingkungan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, disegel Satpol PP Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Penyegelah dilakukan usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel sementara oleh petugas.
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaan minimarket tersebut menganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," kata Kasatpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi wartawan.
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.
Penyegelah dilakukan usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel sementara oleh petugas.
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaan minimarket tersebut menganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," kata Kasatpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi wartawan.
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.
tulis komentar anda