Ngaku Polisi dan Aniaya Mahasiswa, 3 Pria di Medan Ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2024 - 06:14 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, menjelaskan penangkapan pelaku dan kronologi kejadian penganiayaan terhadap mahasiswa UINSU dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024). Foto/Adi PH/iNewsTV
MEDAN - Seorang kepala desa (kades) berinisial AH bersama dua pria lainnya, MI dan ASS, ditangkap polisi karena menganiaya seorang mahasiswa UINSU bernama Abzi Khulani (17). Ketiga pelaku mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan aksinya di Jalan TB Simatupang, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 malam. Korban yang hendak menuju kantor relawan ditabrak oleh mobil para pelaku. Para pelaku kemudian menuduh korban membawa narkoba dan menggeledahnya.

"Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam korban. Mereka memaksa korban untuk naik ke motor dan dibawa ke Polsek Sunggal," kata Teddy dalam keterangan persnya, Kamis (29/2/2024).

"Dalam aksinya, MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memaksa korban naik ke atas sepeda motor dengan cara memiting dan menjambak," sambungnya.



Sedangkan pelaku ASS, lanjut dia, sempat merampas ponsel milik korban dan turut menarik korban untuk naik ke atas sepeda motor dengan paksa sambil mengancam akan membawanya ke Polsek Sunggal.

"Kemudian peran dari pelaku AH adalah menarik korban ke atas sepeda motor dan meminta korban meminta maaf kepada para pelaku setelah kejadian," jelas Teddy.

Ia menjelaskan saat kejadian pada Jumat 23 Februari 2023, korban hendak menuju kantor relawan di Pinang Baris dengan mengendarai sepeda motor. Namun, ketika tiba di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai oleh para pelaku tiba-tiba menghalangi korban dan menabraknya sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan sepeda motornya mengalami lecet.

"Para pelaku kemudian turun dari mobil dan menuduh korban membawa narkoba serta melakukan penggeledahan terhadap korban. Saat itu, mereka juga mengaku sebagai anggota polisi," tambah Teddy.

Setelah memeriksa korban, para pelaku memaksa korban untuk bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang mengalami lecet akibat kecelakaan tersebut. Namun, korban tidak dapat menghubungi keluarganya pada saat itu. Hal ini membuat para pelaku semakin marah dan mengancam akan membawa korban ke Polsek Sunggal.

"Mereka mengancam korban dan memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor. Namun, aksi tersebut digagalkan oleh seorang juru parkir dan beberapa warga setempat yang datang untuk membantu korban," kata Teddy.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal keesokan harinya. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap mereka di Jalan Titi Baru, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Para tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content