Menagih Pakai Kata-kata Kasar, Debt Colector Luka Parah Dibacok Nasabahnya

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:01 WIB
"Korban mengalami luka di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala belakang sebelah kanan. Korban kemudian membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga; Ambil Paksa Mobil, Debt Collector-Debitur Bentrok di Tangerang

Menerima laporan tersebut, d ihari yang sama Selasa (27/2/24) sekitar pukul 13.30 WIB Unit Opsnal Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah menjemput pelaku di Polda Kepri.

Pelaku setelah melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. "Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!