Aktivitas Tambang Ilegal di Sumberharjo Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:54 WIB
Farhat menduga jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga disebut aksi kejahatan lingkungan. Penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.

Belum lagi, kata dia, pencemaran udara akibat peningkatan volume debu yang mengakibatkan permasalahan kesehatan bagi warga sekitar tambang tersebut.

Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Menurut dia, persoalan tambang ilegal di wilayah Sleman bukanlah fenomena yang baru, tapi sudah lama, terorganisir dan cenderung dibiarkan oleh negara. Merujuk data Kementerian ESDM, sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batu bara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa tambang yang beroperasi tersebut adalah tambang ilegal.

Anna mengatakan bahwa pihak Dinas PUP ESDM DIY bersama sejumlah OPD lain juga telah mendatangi tambang tersebut,namun belum diketahui siapa pemiliknya.

“Tentunya diharapkan pihak desa atau kalurahan menjaga agar tak ada truk tambang ilegal melewati jalan tersebut, karena kalau tetap dilewati, tetap saja jalan akan rusak atau semakin rusak karena tidak kuat menerima beban truk,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!