Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB
"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apa pun atas musnahnya dokumen tersebut. Klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan” ujar Jiwa Nugroho.
Jiwa menilai sebenarnya tidak ada yang sulit bagi BPKP untuk menemukan kerugian negara. Karena BPKP adalah orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara
Menurut dia, perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. Di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menjadikan seseorang tersangka dalam perkara tipikor.
“Bagaimanapun kami tetap menghormati proses hukum, kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti," katanya.
Baca juga; PMI Dukung Kemandirian Fraksinasi Plasma
Kuasa Hukum yang lain, Agus Supriyanta menambahkan pihaknya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Pihaknya meminta penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Jiwa menilai sebenarnya tidak ada yang sulit bagi BPKP untuk menemukan kerugian negara. Karena BPKP adalah orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara
Menurut dia, perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. Di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menjadikan seseorang tersangka dalam perkara tipikor.
“Bagaimanapun kami tetap menghormati proses hukum, kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti," katanya.
Baca juga; PMI Dukung Kemandirian Fraksinasi Plasma
Kuasa Hukum yang lain, Agus Supriyanta menambahkan pihaknya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Pihaknya meminta penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :