Gagal Curi Motor, Dua Bandit Bersenjata Airsoft Gun Babak Belur Dihajar Massa
Senin, 26 Februari 2024 - 09:11 WIB
BANDUNG - Apes menimpa dua pencuri motor, Arsad (22) dan Razbi (22), di Jalan Cisaranten Wetan, Kota Bandung . Aksi mereka mencuri motor dengan airsoft gun digagalkan warga dan dihajar babak belur.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, Arsad dan Razbi beraksi di sebuah rumah dengan kunci astag, namun gagal karena motor korban memiliki kunci pengaman.
Tak menyerah, mereka mencoba di rumah lain. Lagi-lagi, kunci astag mereka patah dan korban yang melihat aksinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar.
Arsad dan Razbi berlari ke arah berbeda. Saat terpojok di sebuah gang, Razbi menembakkan airsoft gun dua kali untuk menghentikan warga. Namun, warga tak gentar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku lari saat diteriaki maling dan dikejar warga. Mereka dihajar massa karena aksinya," kata Kanit Reskrim Polsek Cinambo Ipda Mulyana Winata.
Saat ini, Arsad dan Razbi diamankan di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto UU Darurat terkait pencurian dan kepemilikan airsoft gun. Kami juga masih dalami terkait airsoft gun ilegal, dan bisa dikenakan pasal dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363, ancamannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Mulyana.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, Arsad dan Razbi beraksi di sebuah rumah dengan kunci astag, namun gagal karena motor korban memiliki kunci pengaman.
Tak menyerah, mereka mencoba di rumah lain. Lagi-lagi, kunci astag mereka patah dan korban yang melihat aksinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar.
Arsad dan Razbi berlari ke arah berbeda. Saat terpojok di sebuah gang, Razbi menembakkan airsoft gun dua kali untuk menghentikan warga. Namun, warga tak gentar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku lari saat diteriaki maling dan dikejar warga. Mereka dihajar massa karena aksinya," kata Kanit Reskrim Polsek Cinambo Ipda Mulyana Winata.
Saat ini, Arsad dan Razbi diamankan di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan airsoft gun yang digunakan pelaku.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto UU Darurat terkait pencurian dan kepemilikan airsoft gun. Kami juga masih dalami terkait airsoft gun ilegal, dan bisa dikenakan pasal dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363, ancamannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Mulyana.
(hri)
tulis komentar anda