LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:40 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) . Saat ini, LPSK bakal mengkaji dulu permintaan korban.

"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon," sambungnya.

Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan, Pengacara Rektor UP Sebut Itu Peristiwa Fiktif

LPSK memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!