Baku Tembak dengan Polisi, Bandit Pecah Kaca Lintas Jabar Tewas Didor

Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:41 WIB
”M dan MJ berhasil dibekuk Polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan,” kata Jules.

Modus pelaku MJ dan M, menyasar mobil yang diparkir di depan rumah atau pinggir jalan. Saat situasi sepi, pelaku beraksi memecahkan kaca mobil. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku ini memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi dengan cara dilemparkan hingga pecah. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang berharga di dalam mobil,” ungkapnya.

Di Perum Ciporang, Kuningan, MJ dan M menggasak tas berisi handphone, jaket, dan uang tunai yang disimpan korban dalam mobil Honda Mobilio. Tersangka M disangkakan Pasal 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content