Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Jum'at, 23 Februari 2024 - 09:47 WIB
Mereka menggunakan truk yang disamarkan muatannya dengan kardus berisi minuman teh. Namun, dalam truk tersebut ditemukan total 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas pulau, antara Jawa dan Sumatera. "Modus operandinya, paket dikemas dibawa mobil boks seakan-akan jualan teh. Tapi bisa diendus, ditangkap dan dibawa ke sini (Mapolda Jateng)," terangnya.

Para tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!