Pria Karawang Tewas Dibunuh Kekasih Sesama Jenisnya

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:36 WIB
Saat permintaannya tidak ditanggapi, korban diduga marah dan melontarkan kata-kata yang merendahkan, yang kemudian memicu pertengkaran fisik. Pelaku mendorong korban ke tembok dan kemudian mencekik leher korban hingga korban tak berdaya. Bahkan, pelaku kemudian terus menginjak leher korban hingga memastikan korbannya tewas.

"Setelah yakin korban sudah tewas, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa barang berharga milik korban," tambahnya.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengambil motor, handphone, dan KTP korban yang dipegangnya. Saat ini, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum dengan pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) KUHP, dan/atau pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!