Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI/ari sandita murti
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada sejumlah hal yang ingin digali dari ahli tersebut.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar salah satu anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).



Finsensius Mendrofa menjelaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh Tim Hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.

Baca juga: Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!