Berkas Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Diadili

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:28 WIB
Kejati Jawa Barat menyatakan, dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang milik tersangka Yosep dan M. Ramdanu alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024. Foto/Dok
SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang dengan tersangka Yosep dan M Ramdanu alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024.



"Sudah diserahkan," ucap Nur, Selasa (20/2/2024). Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!