Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming di Luar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:37 WIB
Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca juga; Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!